welcome

Sabtu, 14 Januari 2012

Guru harus memahami materi ajar


PENGUASAAN MATERI PELAJARAN
Beberapa payung hukum yang mewajibkan guru untuk menguasai materi pelajaran diantaranya: 1) UU No. 14/2005 tentang guru dan dosen, pasal 1(1): guru adalah pendidik professional yang tugas  utamanya mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikanusia dini, jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
2) Professional  adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumner penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi
3) guru sebagai pengajar/ instruksional: peran ini mewajibkan guru menyampaikan sejumlah materi pelajaran sesuai dengan Standar isi yang berupa informasi, fakta serta tugas dan keterampilan yang harus dikuasai oleh siswa.
Dari ketiga penjelasan di atas, jelas sekali bahwa untuk menjadi seorang  guru harus menguasai materi pelajaran, metoda mengajar, dan teknik-teknik evaluasi. Dalam peran ini, guru harus selalu menambah dan memperluas wawasannya dengan ilmu pengetahuan dan teknologi yang sedang berkembang saat ini.(Zainal Aqib dalam Profesional guru dalam pembelajaran,82, Insan cendekia,2010) selain itu, guru harus tahu batas-batas materi yang harus disajikan dalam kegiatan belajar mengajar, baik keluasan materi, konsep, maupun tingkat kesulitannya sesuai dengan yang digariskan dalam kurikulum. Oleh karena itu, dalam memberikan materi pelajaran guru mempunyai peranan dan tugas sebagai pengelola proses belajar-mengajar di kelas yang dituntut banyak inisiatif dan penuh kreatifitas. Jadi, penguasaan terhadap semua materi pelajaran mutlak harus dimiliki oleh seorang guru. Bagaimana mungkin semua tuntutan itu terpenuhi jika guru tersebut tidak menguasai materi yang akan diajarkannya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar